Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol ATM dengan Modus Skimming, 3 WNA di Bali Diringkus Polisi

Kompas.com - 09/12/2021, 14:07 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) pembobol ATM dengan modus skimming di Bali.

Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua kelompok yang melakukan aksi dengan modus berbeda.

Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan mengatakan, kelompok pertama yang berhasil diringkus Polda Bali adalah dua WNA asal Turki berinisial CY (33) dan MB (34).

Keduanya berhasil diamankan polisi di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Senin (22/11/2021) setelah menerima laporan dari pihak Bank Mandiri.

Baca juga: Bali Larang Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru, Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Dalam laporan itu, sebuah ATM Bank Mandiri yang ditempatkan di salah satu minimarket di Kota Denpasar rusak dan telah terpasang alat skimming.

"Saat dicek ternyata benar ada kerusakan di boks ATM di mana seharusnya ada kunci gembok namun rusak. Saat dicek ternyata ada router dan modem di ATM," kata Ary saat jumpa pers di Polda Bali, Kamis (9/12/2021).

Ary menjelaskan, usai polisi menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi mencurigai dua WNA yang sedang melakukan transaksi di ATM tersebut.

Kemudian pada Senin (22/11/2021), keduanya berhasil diamankan dan mengakui perbuatanya.

Baca juga: Kapal Ikan Tanpa Awak Terombang-ambing di Perairan Karangasem Bali, Diduga Terseret Gelombang Saat Cuaca Buruk

Berdasarkan hasil introgerasi, kedua pelaku berbagi peran untuk melakukan skimming.

CY bertugas untuk memasukkan router di boks ATM yang berfungsi untuk merekam data nasabah. Sementara MB bertugas memasang kamera tersembunyi di area keypad ATM.

Alat yang dipasang tersebut berfungsi untuk merekam data dan pin nasabah yang melakukan transaksi di ATM.

Data tersebut langsung masuk ke ponsel mereka sehingga ada nasabah yang merasa tidak melakukan transaksi tapi saldonya berkurang.

"Dia mengatakan barang ini dia dapat dari temannya dari Korea. Kita masih menyelidiki dan mereka menggunakan perantara, perantaranya juga kami dapat namanya, sedang diselidiki," tuturnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, enam orang nasabah Bank Mandiri mengalami kerugian antara Rp 30-50 juta per orang.

Ilustrasi ATMKOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi ATM

Kelompok kedua, lanjut Ary, adalah WNA asal Ukraina berinisial BK (33). Berbeda dari dua pelaku sebelumnya, penangkapan BK berawal dari laporan pihak bank dari Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Polda Bali.

Salah satu nasabah mereka menjadi korban skimming. Transaksi skimming tercatat di sebuah minimarket di Unggasan, Bali.

Pihak bank menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti.

Dari hasil pemantauan di sejumlah ATM di Unggasan, ditemukan satu orang WNA dengan gelagat mencurigakan di sebuah ATM dan ciri-cirinya mirip dengan terduga pelaku.

Perempuan tersebut kemudian ditangkap di Kelurahan Unggasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (1/12/2021).

"Pelaku diamankan di sebuah vila di kawasan Ungasan Kabupaten Badung," kata Ary.

Baca juga: Pelaku Pencurian Ditangkap, Korban Malah Iba dan Beri Sembako: Mungkin Ekonomi Susah

Berdasarkan hasil interogasi, BK mengakui perbuatannya itu. Ia mengaku diperintah seseorang untuk melakukan transaksi berupa transfer dari seseorang.

Polisi masih menyelidiki seseorang yang dimaksud.

Dalam aksinya, modal BK adalah kartu dan pin ATM yang telah diserahkan seseorang tersebut. Ia lalu mentransfer uang ke akun virtual OY atas nama orang lain.

"Dia transfernya secara virtual account yang masih kami lakukan penyelidikan," kata dia.

Baca juga: Tarik Anting Anak Kecil hingga Telinga Robek, Residivis Jambret di Lombok Barat Ditangkap

Atas perbuatan yang dilakukan BK, jumlah kerugian yang dialami oleh nasabah di Sulteng mencapai Rp 326 juta.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com