Kelompok kedua, lanjut Ary, adalah WNA asal Ukraina berinisial BK (33). Berbeda dari dua pelaku sebelumnya, penangkapan BK berawal dari laporan pihak bank dari Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Polda Bali.
Salah satu nasabah mereka menjadi korban skimming. Transaksi skimming tercatat di sebuah minimarket di Unggasan, Bali.
Pihak bank menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti.
Dari hasil pemantauan di sejumlah ATM di Unggasan, ditemukan satu orang WNA dengan gelagat mencurigakan di sebuah ATM dan ciri-cirinya mirip dengan terduga pelaku.
Perempuan tersebut kemudian ditangkap di Kelurahan Unggasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (1/12/2021).
"Pelaku diamankan di sebuah vila di kawasan Ungasan Kabupaten Badung," kata Ary.
Baca juga: Pelaku Pencurian Ditangkap, Korban Malah Iba dan Beri Sembako: Mungkin Ekonomi Susah
Berdasarkan hasil interogasi, BK mengakui perbuatannya itu. Ia mengaku diperintah seseorang untuk melakukan transaksi berupa transfer dari seseorang.
Polisi masih menyelidiki seseorang yang dimaksud.
Dalam aksinya, modal BK adalah kartu dan pin ATM yang telah diserahkan seseorang tersebut. Ia lalu mentransfer uang ke akun virtual OY atas nama orang lain.
"Dia transfernya secara virtual account yang masih kami lakukan penyelidikan," kata dia.
Baca juga: Tarik Anting Anak Kecil hingga Telinga Robek, Residivis Jambret di Lombok Barat Ditangkap
Atas perbuatan yang dilakukan BK, jumlah kerugian yang dialami oleh nasabah di Sulteng mencapai Rp 326 juta.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.