Seperti diketahui, HW merupakan pimpinan salah satu Yayasan Pesantren di Kota Bandun yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada 12 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Dari 12 korban tersebut, 4 orang korban bahkan diketahui telah melahirkan anak, adapun total bayi yang sudah dilahirkan ini seluruhnya ada 8 bayi. Dua korban lainnya bahkan dilaporkan tengah mengandung.
Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil
Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.
Sebagai pendidik, kata Dodi, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.