Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwati Buka Suara, Ini Katanya

Kompas.com - 09/12/2021, 12:02 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pimpinan dan guru pesantren di Bandung berinisial HW melakukan tindakan tak terpuji memerkosa 12 santriwati yang merupakan anak didiknya, beberapa korban diketahui ada yang tengah mengandung hingga telah melahirkan anak.

Kuasa Hukum HW, Ira Mambo angkat bicara terkait perkara ini. Menurutnya, selama persidangan terdakwa tak banyak membantah atau membenarkan peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Atalia Ridwan Kamil: Pelaku Pelecehan Santriwati Bejat, Harus Dihukum Berat, Para Korban Dapat Trauma Healing

"Kalau selama persidangan sih terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi. Kami PH bukan melulu membabi buta membela terdakwa, namun memang sesuai dengan fakta persidangan," ucap Ira Mambo kuasa hukum dari HW kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santriwati, Dihukum Kebiri?

Pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait pokok perkara dalam kasus ini, lantaran kasus ini masih dalam proses persidangan.

"Mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu tetap masih kita tidak bisa memberikan informasi karena kami penasihat hukumnya secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH-nya tetap kami akan mengacu pada fakta persidangan dan nanti dari kesaksian pun nanti kalau perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," tutur Ira.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Berulang Kali Perkosa Santriwati hingga Ada yang 2 Kali Melahirkan

Kasus guru cabuli santriwati, 40 saksi diperiksa

Dikatakan, saat ini sudah ada 40 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan yang terdiri korban hingga orangtua.

"Jadi kita sudah memeriksa 40 saksi itu termasuk korban, termasuk orangtua korban, didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak dan ada juga dinas juga kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural bahwa pada intinya memang ini kan masih pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," kata dia.

Dalam persidangan nanti, Ira mengaku tengah mengkaji apakah kliennya itu akan mengajukan saksi yang meringankan hingga saksi ahli atau tidak. Namun hal tersebut tergantung dari jalannya persidangan.

"Jadi memang ada hak kami nanti di bagian terdakwa atau kami untuk memberikan saksi yang meringankan atau kita mau menghadirkan ahli. Tapi karena ini belum tuntas sehingga ketika ahli pun nanti dirasa sudah cukup nanti dari jaksa, tentu kami tidak akan menghadirkan ahli," ujarnya.

"Mengenai saksi yang meringankan, maka kita harus menanyakan dulu ke terdakwa dan kayaknya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena kita harus komperhensif," kata dia menambahkan.

Guru pesantren di Bandung cabuli 12 santriwati, 4 korbannya melahirkan dan 2 hamil

Seperti diketahui, HW merupakan pimpinan salah satu Yayasan Pesantren di Kota Bandun yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada 12 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Dari 12 korban tersebut, 4 orang korban bahkan diketahui telah melahirkan anak, adapun total bayi yang sudah dilahirkan ini seluruhnya ada 8 bayi. Dua korban lainnya bahkan dilaporkan tengah mengandung.

Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor  : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil

Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.

Sebagai pendidik, kata Dodi, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com