Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah

Kompas.com - 09/12/2021, 12:00 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Perusahaan tersebut telah mempergunakan jalan khusus yang tak jauh dari areal tambang. Bahkan, operasional angkutan PT MSTB masih memanfaatkan jasa jalan tambang pihak lainnya.

"Jalan tambang mereka pendek, sehingga memakai jalan tambang lain," ujar Rahmat.

Oleh karenanya, lanjut dia, PT MSTB mau berkontribusi dalam pembangunan daerah. Sebab mereka sadar memiliki kewajiban terhadap negara.

Ketika kembali ditanyakan berapa besaran nilai hibah dan periodenya, Rahmat berkelit bahwa hibah yang diberikan tidak mematok waktu dan besaran nilai.

Berkontribusi dalam pembangunan Tanah Bumbu

Pada kesempatan terpisah, HR Manager PT MSTB Asran menyatakan, pihaknya hanya turut serta dalam membangun Tanah Bumbu.

“Kami tidak membenarkan jika hasil kesepakatan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Akan tetapi porsi kami hanya turut membangun Tanah Bumbu," ucapnya saat dimintai konfirmasi.

Asran mengaku, bantuan hibah yang diberikan pihaknya tak terkait dengan persoalan pemakaian aset daerah.

Menurutnya, semua bantuan hibah itu murni niat baik perusahaan untuk terlibat membangun daerah sebagai bagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.

"Yang namanya hibah tidak ada paksaan kan," ujar Asran.

Baca juga: Jangan Abaikan Kasus Jurkani, Penggugat Tambang Ilegal di Tanah Bumbu

Lebih lanjut ia mengatakan, partisipasi pihaknya tak hanya dalam bentuk hibah. Namun, sesuai kewajiban perusahaan, seperti menjalankan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dan dana bagi hasil.

"Kami sadar pemda butuh partisipasi pelaku usaha karena terdampak pandemi Covid-19. Jika kami bisa berbagi kenapa tidak," kata Asran.

Ia menjelaskan, keberadaan PT MSTB sejak eksplorasi hingga produksi sudah berjalan selama 10 tahun. Sementara itu, konsesi perusahaan ini masih tersisa hingga 2027 mendatang.

"Selama beroperasi baru kali ini memberikan hibah. Meski demikian yang menjadi kewajiban perusahaan seperti pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta royalti sudah kami ikuti semua," jelas Asran.

Baca juga: Tergiur Keuntungan Besar, Masyarakat Tanah Bumbu Kalsel Mulai Tanam Porang

Terkait besaran nilai hibah, Asran tidak menyebutkan berapa nilai yang diberikan kepada Pemkab Tanah Bumbu melalui perundingan dengan Tim Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Khusus yang dibentuk kepala daerah.

Untuk diketahui, dari hasil penelusuran yang mengacu naskah perjanjian hibah (NPH), tercantum bahwa PT MSTB memberikan kontribusi mereka berupa hibah.

Bantuan tersebut diperuntukkan untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Apabila ditelisik, sumbangsih hibah tersebut terbilang kecil. Sebab, sebagai perusahaan yang bergelut di bidang pertambangan, nilai itu tak seimbang dengan hasil yang sudah dikeruk selama 10 tahun perusahaan beroperasi di daerah Tanah Bumbu.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com