KOMPAS.com - Oknum polisi yang diduga marahi ZU (19), ibu muda yang mengaku diperkosa empat teman suaminya saat hendak membuat melapor di Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu, sudah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Kapolsek Tambusai Utara Iptu Raja Napitupulu mengatakan, petugas yang diduga berkata kasar kepada pelapor sudah dipanggil ke Propam Polda Riau.
Anggota polisi yang dipanggil untuk diperiksa itu berjumlah dua orang.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polda. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," kata Raja melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Ibu Muda yang Mengaku Diperkosa 4 Teman Suami Dimarahi Petugas Saat Melapor
Terkait dengan video yang beredar di media sosial tersebut, Raja mengaku sudah melihatnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Saya sudah lihat video itu. Cuma suaranya samar-samar, kadang jelas kadang tidak apa yang diucapkan. Tapi, soal video itu kita selidiki dulu, dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," ungkapnya.
Terkait dengan kejadian itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) menyesalkannya.
Kata Livia, perbuatan oknum polisi itu tidak sesuai dengan slogan Polri yakni melindungi, mengayomi dan melayani.
Menurutnya, Polri seharusnya berpihak kepada korban tindak pidana dan harus memberikan contoh bentuk pelayanan, pengayoman, dan perlindungan.
"Perbuatan oknum polisi ini tentunya semakin mencoreng citra Polri yang beberapa waktu belakangan sudah mendapat sorotan publik," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
"Petugas Polri harus menghargai korban, baik sebagai manusia maupun masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa pidana yang menimpanya", lanjutnya.
Livia pun berharap kejadian serupa tak terjadi lagi dan meminta pimpinan Polri untuk mengambil tindakan korektif.
"Polisi harus menegakkan hukum berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, bukan atas perintah pihak lain," tegasnya.
Baca juga: Ibu Muda yang Mengaku Diperkosa 4 Teman Suami Diduga Dimarahi Polisi Saat Melapor
Terkait dengan kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban.
Bahkan, Tim LPSK sudah terhubung dengan pengacara korban dan akan segera melakukan tindakan yang diperlukan dan sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tentunya kami akan terus mengupayakan hak ibu tersebut terpenuhi, termasuk soal keamanan dan rehabilitasinya," pungkas Livia.
Baca juga: Pria yang Perkosa Istri Temannya Berkali-kali di Samping Anak Korban Ditangkap Polisi
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.