Terkait dengan kejadian itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) menyesalkannya.
Kata Livia, perbuatan oknum polisi itu tidak sesuai dengan slogan Polri yakni melindungi, mengayomi dan melayani.
Menurutnya, Polri seharusnya berpihak kepada korban tindak pidana dan harus memberikan contoh bentuk pelayanan, pengayoman, dan perlindungan.
"Perbuatan oknum polisi ini tentunya semakin mencoreng citra Polri yang beberapa waktu belakangan sudah mendapat sorotan publik," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
"Petugas Polri harus menghargai korban, baik sebagai manusia maupun masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa pidana yang menimpanya", lanjutnya.