Ia pun menduga bahwa ada motif lain di balik kasus yang menyeret nama R. Hal itu berkaitan dengan kondisi jabatannya sebagai Kaprodi di kampus Unsri.
Saat ini, R pun telah meminta izin kepada pihak kampus untuk tidak aktif sementara waktu sampai kasus yang ia hadapi ini tuntas di mata hukum.
“Dia telah meminta (izin) kepada pimpinannya dan pimpinannya sendiri sudah menyetujui supaya tidak aktif sementara sebagai dosen Kaprodi, bukan dipecat. Dinonaktifkan sementara, maksudnya pimpinan memberikan waktu kepada beliau untuk konsentrasi, selanjutnya untuk menjaga nama baik Unsri,”ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Sialagan mengatakan, kasus pelecehan seksual yang menimpa tiga korban mahasiswi Unsri berinisial C, D, dan F saat ini masih ditangani penyidik.
Mereka pun dalam waktu dekat bakal memanggil terlapor untuk diperiksa.
“Perkara ini masih ditangani, kami harap bila ada korban lain segera melapor,” kata Hisar.
Kasus pelecehan mahasiswi di Unsri jadi sorotan lantaran dosen terlibat. Satu kasus pelecehan seksual di universitas itu pun sudah menjebloskan satu orang dosen Unsri lainnya berinisial A.
Dari hasil pemeriksaan, ia telah melakukan pencabulan kepada mahasiswinya berinisial DR ketika hendak meminta tanda tangan menyelesaikan skripsinya.
Dalam kasus tersebut, A dikenakan Pasal 289 dan 294 KUHP ayat 1 tentang Pencabulan dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.