Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Alasan Jaksa Tuntut Eks Karo Kesra Sumsel 15 Tahun Bui, Lebih Berat Dibanding Sekda

Kompas.com - 09/12/2021, 06:53 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi menjalani sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (8/12/2021) secara virtual. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Iskandar mengatakan, dari hasil persidangan sebelumnya kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas

Terdakwa Mukti Sulaiman dituntut hukuman selama 10 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi lebih berat yakni 15 tahun penjara.

Sementara, untuk keduanya sama-sama diberikan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Daftar Penerima Dana Masjid Sriwijaya Dibeberkan di Sidang, Sumsel 1 Terima Miliaran Rupiah

Apa alasan jaksa memberikan hukuman lebih berat ke eks Kabiro Kesra Sumsel? 

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa II (Ahmad Nasuhi), obyek korupsi adalah tempat ibadah, terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang,” kata Iskandar.

Sementara, hal yang meringankan kedua terdakwa yakni berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga: Wabup Ogan Ilir Ardani Kembali Diperiksa soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Dicecar 25 Pertanyaan

Selain itu, dalam fakta persidangan Mukti Sulaiman yang menjabat sebgagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketua TIm Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan verifikasi terhadap anggaran pembangunan masjid.

Baca juga: Wabup Ogan Ilir Bikin Kesal Hakim di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya: Jangan Bohong, Pak, Pejabat Tanggung Jawabnya di Akhirat

 

Sedangkan, terdakwa Ahmad Nasuhi tidak melakukan verifikasi terkait usulan proposal kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya yang bersumber dana hibah dari APBD Sumatera Selatan yang digelontorkan pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 Rp 80 miliar dengan total dana pembangunannya mencapai Rp 130 miliar.

“Kedua terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi,”ujar JPU.

Sidang korupsi masjid Sriwijaya akan dilanjutkan pada Rabu (15/12/2021) pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

 

Eks Sekda Sumsel ajukan Justice Collaborator di kasus Masjid Sriwijaya

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Roy Riadi mengatakan, terdakwa Mukti Silaiman telah mengajukan mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim terkait perkara tersebut. Namun, JPU tetap menunggu majelis Hakim apakah JC tersebut dikabulkan atau tidak.

"Ada permohonan JC dan kami serahkan kepada Majelis Hakim, terkait menetapkan JC ini pada perinsipnya kami tidak keberatan," kata Roy.

Sementara, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengungkapkan, Hakim nantinya akan menentukan terkait JC yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman.

"JPU menyerahkan ke Majelis Hakim apakah terdakwa bisa atau tidak masuk dalam kategorikan JC. Jadi, nanti kita dengar saat putusan terdakwa apakah JC tersebut diterima atau tidak oleh Majelis Hakim,”ujarnya singkat.

4 terdakwa kasus korupsi masjid Sriwijaya divonis bui 11 tahun dan 12 tahun

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan vonis terhadap empat orang terdakwa.

Mereka adalah, Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi sehingga dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada Eddy dan Syarifudin sebesar Rp 500 juta. Dimana bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara selama 4 bulan.

Kemudian, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani dijatuhihukuman penjara masing-masing selama 11 tahun dan denda Rp 250 juta karena telahmelanggar pasal ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi.

Tak hanya itu, kedua terdakwa itupun diminta untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com