PALEMBANG, KOMPAS.com - mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi menjalani sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (8/12/2021) secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Iskandar mengatakan, dari hasil persidangan sebelumnya kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas
Terdakwa Mukti Sulaiman dituntut hukuman selama 10 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi lebih berat yakni 15 tahun penjara.
Sementara, untuk keduanya sama-sama diberikan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Baca juga: Daftar Penerima Dana Masjid Sriwijaya Dibeberkan di Sidang, Sumsel 1 Terima Miliaran Rupiah
“Adapun hal yang memberatkan terdakwa II (Ahmad Nasuhi), obyek korupsi adalah tempat ibadah, terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang,” kata Iskandar.
Sementara, hal yang meringankan kedua terdakwa yakni berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca juga: Wabup Ogan Ilir Ardani Kembali Diperiksa soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Dicecar 25 Pertanyaan
Selain itu, dalam fakta persidangan Mukti Sulaiman yang menjabat sebgagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketua TIm Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan verifikasi terhadap anggaran pembangunan masjid.
Sedangkan, terdakwa Ahmad Nasuhi tidak melakukan verifikasi terkait usulan proposal kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya yang bersumber dana hibah dari APBD Sumatera Selatan yang digelontorkan pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 Rp 80 miliar dengan total dana pembangunannya mencapai Rp 130 miliar.
“Kedua terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi,”ujar JPU.
Sidang korupsi masjid Sriwijaya akan dilanjutkan pada Rabu (15/12/2021) pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Roy Riadi mengatakan, terdakwa Mukti Silaiman telah mengajukan mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim terkait perkara tersebut. Namun, JPU tetap menunggu majelis Hakim apakah JC tersebut dikabulkan atau tidak.
"Ada permohonan JC dan kami serahkan kepada Majelis Hakim, terkait menetapkan JC ini pada perinsipnya kami tidak keberatan," kata Roy.
Sementara, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengungkapkan, Hakim nantinya akan menentukan terkait JC yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman.
"JPU menyerahkan ke Majelis Hakim apakah terdakwa bisa atau tidak masuk dalam kategorikan JC. Jadi, nanti kita dengar saat putusan terdakwa apakah JC tersebut diterima atau tidak oleh Majelis Hakim,”ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan vonis terhadap empat orang terdakwa.
Mereka adalah, Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi sehingga dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada Eddy dan Syarifudin sebesar Rp 500 juta. Dimana bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara selama 4 bulan.
Kemudian, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani dijatuhihukuman penjara masing-masing selama 11 tahun dan denda Rp 250 juta karena telahmelanggar pasal ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi.
Tak hanya itu, kedua terdakwa itupun diminta untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.