Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Roy Riadi mengatakan, terdakwa Mukti Silaiman telah mengajukan mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim terkait perkara tersebut. Namun, JPU tetap menunggu majelis Hakim apakah JC tersebut dikabulkan atau tidak.
"Ada permohonan JC dan kami serahkan kepada Majelis Hakim, terkait menetapkan JC ini pada perinsipnya kami tidak keberatan," kata Roy.
Sementara, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengungkapkan, Hakim nantinya akan menentukan terkait JC yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman.
"JPU menyerahkan ke Majelis Hakim apakah terdakwa bisa atau tidak masuk dalam kategorikan JC. Jadi, nanti kita dengar saat putusan terdakwa apakah JC tersebut diterima atau tidak oleh Majelis Hakim,”ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan vonis terhadap empat orang terdakwa.
Mereka adalah, Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi sehingga dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada Eddy dan Syarifudin sebesar Rp 500 juta. Dimana bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara selama 4 bulan.
Kemudian, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani dijatuhihukuman penjara masing-masing selama 11 tahun dan denda Rp 250 juta karena telahmelanggar pasal ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi.
Tak hanya itu, kedua terdakwa itupun diminta untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.