Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santriwati, Dihukum Kebiri?

Kompas.com - 09/12/2021, 06:28 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - HW, pimpinan salah satu pesantren di Kawasan Cibiru, Kota Bandung yang juga berprofesi sebagai guru ini, terancam 20 tahun bui. Namun tak menutup kemungkinan terdakwa dijatuhi hukuman kebiri.

Seperti diketahui, HW telah melakukan pencabulan hingga memerkosa belasan santriwati yang merupakan muridnya sendiri. 

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Baca juga: 11 Anak Garut Korban Guru Pesantren Cabul di Bandung Didampingi P2TP2A, Kini Tinggal Bersama Orangtua

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Trauma, Korban Pencabulan Guru Pesantren Tutup Telinga dan Menjerit Tak Tahan Dengar Suara Terdakwa

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa barat, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel

Kemungkinan hukuman kebiri bagi guru pesantren cabul

Ketika ditanya awak media, apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono mengatakan bahwa hal tersebut nanti akan di kaji dari hasil persidangan.

"Nanti kita kaji dari hasil persidangannya, karena ini (hukuman kebiri) adalah pemberatan sehingga nanti kita kaji lebih lanjut," ucapnya.

Dijelaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan HW terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.

 

HW cabuli santrinya sejak 2016, para korbannya di bawah umur

 

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

"Korban ini adalah murid dari terdakwa, saat ini penanganannya sedang proses persidangan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejati Jabar," kata Riyono.

Aksi bejat yang dilakukan HW terhadap muridnya ini berlangsung sejak tahun 2016 hingga tahun 2021. Adapun korban sebanyak 12 santriwati, yang pada saat kejadian status korban masih di bawah umur dan sedang mengenyam pendidikan di pesantren yang di pimpin HW.

"Waktu kejadian masih anak, walaupun sekarang sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa," ucapnya.

Tindakan pencabulan tersebut tak hanya dilakukan di pesantren saja, tapi juga di apartemen hingga hotel di Kota Bandung. Akibatnya sejumlah korban saat ini ada yang sudah melahirkan dan sebagian lagi ada yang mengandung. "Yang melahirkan 4 (Korban), total bayi yang sudah dilahirkan itu 8," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com