KUPANG, KOMPAS.com - Aparat gabungan dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Timor Leste Pos Kout dan Babinsa Kodim 1621/Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap seorang pria bernama Nikolaos Bahael.
Pria asal Kabupaten TTS itu ditangkap, setelah tiga bulan menjadi buronan kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap NB.
Bocah perempuan berusia 10 tahun itu tak lain adalah anak kandungnya.
"Pelaku Nikolaos Bahael ini ditangkap di Pasar Eban, Desa Bestobe, Kecamatan Tobu, Kabupaten TTS kemarin," ungkap Wakil Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Mayor Inf Faishal Riza, kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Sejumlah Pemuda Bentrok hingga Blokade Jalan di Kupang, Bermula 2 Orang Ribut Usai Pesta Wisuda
Penangkapan tersebut, lanjut Riza, dipimpin anggota Pos Kout Sertu Sukardi Borotoding dan Babinsa Desa Fatumnutu Kopka Pitron.
"Nikolaos Bahael merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres TTS sejak tiga bulan lalu," ungkap Riza.
Riza menjelaskan, pelaku sudah dua kali memerkosa putri kandungnya itu di tempat yang berbeda.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan korban pun telah divisum. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri sehingga menjadi buronan.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Timor Tengah Utara, NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Saat menjadi buronan, pelaku masih sempat mengajak, kakak kandung korban yang lain berinisial LB (25) untuk bertemu di kebun mereka pada malam hari.
Ketika tiba di kebun, pelaku mencoba memerkosa LB.
LB akhirnya dianiaya oleh pelaku, karena melawan saat akan diperkosa.
Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel