Sementara itu, salah satu warga sekitar lokasi berinisial A, mengklaim memiliki lahan tersebut berdasarkan SK Camat.
Sedangkan, delapan pelaku mengklaim diri sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
"Dan hasil koordinasi dengan Dinas Kehutanan bahwa obyek tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. Jadi SK Camat termasuk waris itu nanti dalam penyelidikan akan kita sampaikan kepada para pihak, tidak berlaku. (Camat) nanti kita periksa," kata Tatan.
Baca juga: Seorang Warga Dianiaya lalu Dibakar, 8 Orang Ditangkap
Lahan tersebut kondisinya masih hutan dan hanya ada satu pondok atau gubuk yang dijaga oleh korban.
"Lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK 579 Menteri Kehutanan II 2014 dan SK 8088 Menteri LHK Pktl/uh/pla/2 11/2018. Mereka sama-sama mengkliam dan sama-sama tidak dibenarkan," kata Tatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.