“Nah, kalau Pak R tidak pernah bertemu yang begitu, tidak pernah bertatap muka “Dek alangkeh cantiknya kau Dek” tidak pernah, apalagi kata-kata yang vulgar itu satu yang perlu digarisbawahi," katanya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi Didampingi Anak Istri, Dosen Unsri Mengaku Khilaf Lecehkan Mahasiswinya
"Tanda petik ya, ada beberapa orang-orang internal di Fakultas Ekonomi sendiri yang mengarahkan (melapor) ke BEM, dari BEM mengadukan segala macam. Padahal kita lihat, apa yang rugi dari anak itu, tindak pidana itu harus ada kerugian dulu. Umpamanya (kejadian) di FKIP itu menimbulkan trauma, pegang ini pegang itu merasa dirugikan," katanya.
Untuk diketahui, R sebelumnya dilaporkan oleh tiga orang mahasiswinya inisial C,D dan F ke Polda Sumatera Selatan karena diduga mengirimkan kata-kata cabul melalui pesan WhatsApp.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Sialagan mengatakan, kasus tersebut masih mereka tangani.
Bahkan dalam waktu dekat mereka akan melakukan pemeriksaan para saksi termasuk terlapor untuk dimintai keterangan.
“Perkara ini masih ditangani, kami harap bila ada korban lain segera melapor,”ungkapnya.
Sementara itu, dosen Unsri berinisial A terancam pidana penjara selama 9 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap DR yang merupakan mahasiswinya sendiri
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Sialagan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 11 jam, A dikenakan pasal 289 dan 294 KUHP ayat 1 tentang pencabulan.
“Ancaman sanksi hukumannya atau 7 sampai 9 tahun,”kata Hisar saat menggelar konfrensi pers di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.