MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun telah menetapkan dan menahan Dirut Teknik PDAM Kabupaten Magetan, SK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan upah tenaga harian lapangan di PDAM Kota Madiun.
Mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pemotongan Upah THL PDAM Madiun, Dirut Teknik PDAM Magetan Ditahan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Toni Wibisono menyatakan, penyidik menetapkan SK sebagai tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup.
“Kami sudah memeriksa 32 orang saksi dalam kasus ini,” jelas Toni kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Penanganan kasus ini bermula saat Kejari Kota Madiun mendapatkan informasi adanya pemotongan upah tenaga harian lapangan di PDAM Kota Madiun dua bulan yang lalu.
Dari informasi itu, Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan penyelidikan dengan memanggil tenaga harian lepas dan sejumlah pegawai di PDAM Kota Madiun.
Setelah memeriksa saksi, Kejari Kota Madiun mendapati dugaan korupsi pemotongan upah THL itu terjadi sejak 2017 hingga 2021.
Tak hanya pegawai biasa, Kejari Kota Madiun juga memeriksa mantan Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Bambang Irianto akhir Oktober 2021.
Usai diperiksa, Bambang mengaku tidak tahu soal pemotongan upah THL di PDAM Kota Madiun.
Setelah memeriksa 32 saksi dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Kota Madiun akhirnya menetapkan mantan Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun berinisial SK sebagai tersangka.
Tak hanya ditetapkan tersangka, SK langsung ditahan usai diperiksa di Kejari Kota Madiun, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Keluarga Korban Covid-19 di Kabupaten Madiun Diminta Biaya Pemakaman, Disebut untuk Mandikan Jenazah
Tersangka SK ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan.
Penahanan SK dilakukan untuk mempercepat penuntasan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 263 juta tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.