PEKANBARU, KOMPAS.com - Beredar sebuah video diduga korban pemerkosaan dimarahi polisi saat membuat laporan.
Video berdurasi 2 menit 30 detik itu beredar di media sosial, Rabu (8/12/2021).
Diduga kejadian itu dialami ibu muda berinisial ZU (19), di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, yang mengaku diperkosa oleh empat pria teman dari suaminya.
Pada saat melapor ke Polsek Tambusai Utara, korban diduga dimarahi oleh petugas kepolisian.
Gambar dalam video itu gelap, karena korban merekam secara sembunyi-sembunyi. Terdengar suara diduga polisi berkata kasar kepada korban.
"Lain kali kalau ada masalah jangan ke kantor (polisi) lagi ya," kata seorang pria dalam video itu.
Baca juga: Ibu Muda Mengaku Diperkosa 4 Teman Suami, Terduga Pemerkosa Malah Laporkan Balik Korban
Suara dalam video itu hanya beberapa kata yang jelas.
"Ngasih keterangan palsu kalian. Anakku gimana nanti? Terlantar kalian semua. Kau punya anak kan? Udah ditolong ini lho. Saya masih punya hati nurani, kalau enggak masuk (penjara) kalian nih. Kalian yang ditolong. Janganlah kek gitu, pas datang kayak lonte kau, nangis-nagis kau," kata pria di video itu.
"Bapak ngancam-ngancam awak terus. Polisi ngancam awak terus. Awak diancamnya, awak ini korban," jawab suami korban, S (28).
S ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021), membenarkan kejadian itu.
"Ya, benar. Kejadian itu pada 21 November 2021 jam 19.15 WIB. Video itu inisiatif saya sama istri merekamnya," ujar S.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian meminta dia dan istrinya untuk menandatangani surat perdamaian.
Namun, S dan istrinya tidak bersedia memberikan tanda tangan.
"Mereka (polisi) minta ditandatangani surat perdamaian, tapi kami besok-besok saja. Mungkin di situ mereka marah sama kami.
Surat perdamaian itu, sebut S, diketik oleh petugas kepolisian. Kemudian diminta untuk ditandatangani.
"Memang tidak dipaksa, cuma disuruh tandatangi saja. Tapi kami tetap tak mau damai dengan pelaku yang memperkosa istri saya. Saya pun pulang dengan alasan disuruh pulang sama keluarga dan saya bilang Polsek balik ke besoknya, tapi kami tidak datang. Itulah mungkin mereka marah," cerita S.
Pada malamnya, sambung dia, anggota Polsek Tambusai Utara datang ke rumah korban.
"Kanit Resrkim datang sama anggotanya. Di situlah mereka datang dan sempat marah dan berkata kasar ke kami. Anggotanya Kanit bilang lonte. Kami tetap tidak akan mau tanda tangan surat damai itu. Kami pun tak tahu kenapa disuruh damai," kata S.
Penjelasan polisi terkait video yang beredar
Kapolsek Tambusai Utara Iptu Raja Napitupulu mengatakan, bahwa pihaknya masih menyelidiki video yang beredar itu.
Dirinya mengaku sudah mendapat dan melihat video tersebut.
"Saya sudah lihat video itu. Cuma suaranya samar-samar, kadang jelas kadang tidak apa yang diucapkan. Tapi, soal video itu kita selidiki dulu, dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," kata Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.
Ia menyebutkan, anggota Polsek Tambusai Utara yang diduga berkata kasar kepada pelapor itu sudah dipanggil ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Anggota polisi yang dipanggil untuk diperiksa itu berjumlah dua orang.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polda. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," ujar Raja.
Terkait pengakuan korban diminta polisi untuk menandatangani surat perdamaian, Raja menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu. Lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," tegas Raja.
Ia menjelaskan, korban ZU membuat laporan polisi ke Polsek Tambusai Utara, pada 2 Oktober 2021 lalu. Saat itu melaporkan satu orang pelaku yang memperkosanya.
"Waktu itu yang dilaporkan cuma satu pelaku. Saat itu korban melapor ada RT juga, dan masyarakat termasuk abang tersangka (AR alias DK) datang juga. Karena malam itu tersangka ketahuan masuk ke rumah korban," ujar Raja.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan korban dan menangkap pelaku AR.
Lalu, berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan. Akan tetapi, kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi lagi.
"Kita periksa lagi korban, nah disitulah muncul ada tiga nama lagi (terduga pelaku pemerkosa ZU). Jadi dia melaporkan empat (pelaku), terus kita buat satu, bukan gitu. Mana mungkin kita berbuat seperti itu," jelas Raja.
Ia menambahkan, korban mengaku diperkosa oleh tiga pelaku lainnya, sudah membuat laporan di Polres Rohul.
Diperkosa teman suami korban
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu muda berinisial ZU (19), mengaku diperkosa oleh empat orang pria di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Korban diperkosa berkali-kali oleh para pelaku, yang merupakan teman dari suaminya.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tambusai Utara.
Kasus pemerkosaan ini kemudian diambil alih oleh Polres Rohul dari Polsek Tambusai Utara.
Diketahui, semua terduga pelaku sudah diamankan. Adapun satu orang pelaku berinisial AR alias DK (33) sudah ditangkap sesuai dengan laporan awal korban.
Kemudian tiga orang lainnya yang diduga memperkosa korban, masing-masing berinisial A, M, dan Z, sudah dimintai keterangan oleh kepolisian berdasarkan laporan kedua korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.