Saat ini, korban HW ada yang sedang mengandung hingga sudah melahirkan.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ucap Dodi.
Perkara ini sudah masuk ke pengadilan dan saat ini masih berjalan.
Baca juga: Pengakuan Oknum Guru Pesantren yang Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun
Pada Selasa kemarin, persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW ini sedang belajar di salah satu yasasan pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau ayat 2 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.