Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Lengkap Nakes Didenda Rp 2 Miliar Usai Sidak Makanan Berformalin di Luwu Timur

Kompas.com - 08/12/2021, 14:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) soal dugaan bahan pengawet makanan jenis formalin di Pasar Wawondula, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang

Seorang tenaga kesehatan Puskesmas Wawondula, Hasmawati (33), justru divonis denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur.

Hasmawati dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarluaskan surat hasil pemeriksaan awal sampel makanan hasil sidak yang diduga mengandung formalin.

Surat tersebar di media sosial

Surat itu, kata Hasmawati, juga berisikan permohonan pemeriksaan ulang sampel makanan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur.

Baca juga: Temukan Makanan Berformalin Saat Sidak Pasar, Nakes di Sulsel Malah Didenda Rp 2 Miliar

Hasmawati mengaku tak tahu menahu penyebab surat tersebut bisa tersebar ke media sosiaal. Atas vonis itu, Hasmawati merasa kecewa.

Baca juga: KKB Bakar 5 Kios dan Kuasa Distrik di Yahukimo, Warga dan Nakes Kabur

“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas," jelas Hasmawati, Rabu (8/12/2021).

Seperti diketahui, hasil dari pemeriksaan Dinas Kesehatan, sampel makanan yang dikirimkan Hasmawati ternyata tak mengandung formalin.

Baca juga: Makan Bakso Mengandung Formalin, 4 Polisi Muntah hingga Dirawat di RS

Digugat pedagang

Setelah itu, kabar tersebarnya surat hasil pemeriksaan awal itu sampai ke telinga pedagang yang diduga milik sampel makanan itu.

Salah satu satu pedagang bernama Frangky pun melayangkan gugatan kepada Hasmawati di pengadilan.

Alasannya, dalam surat hasil pemeriksaan itu ada tanda tangan Hasmawati sebagai sanitarian Puskesmas Wawondula.

“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Bandung Dicabuli Pedagang Mainan, Korban Diimingi Uang Rp 5.000

 

Hasmawati saat ini mencari dukungan atas kasus yang menimpanya itu melalui petisi di change.org.

Hingga hari ini sudah ada 12.288 tanda tangan yang mendukung petisi buatan Hasmawati.

Seperti diberitakan sebelumnya, berawal saat Hasmawati mendapat tugas sidak di Pasar Wawondula pada tanggal 18 Mei 2019.

Saat itu dirinya diminta untuk menginspeksi dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.

(Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com