KOMPAS.com - Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) soal dugaan bahan pengawet makanan jenis formalin di Pasar Wawondula, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang
Seorang tenaga kesehatan Puskesmas Wawondula, Hasmawati (33), justru divonis denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur.
Hasmawati dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarluaskan surat hasil pemeriksaan awal sampel makanan hasil sidak yang diduga mengandung formalin.
Surat itu, kata Hasmawati, juga berisikan permohonan pemeriksaan ulang sampel makanan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur.
Baca juga: Temukan Makanan Berformalin Saat Sidak Pasar, Nakes di Sulsel Malah Didenda Rp 2 Miliar
Hasmawati mengaku tak tahu menahu penyebab surat tersebut bisa tersebar ke media sosiaal. Atas vonis itu, Hasmawati merasa kecewa.
Baca juga: KKB Bakar 5 Kios dan Kuasa Distrik di Yahukimo, Warga dan Nakes Kabur
“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas," jelas Hasmawati, Rabu (8/12/2021).
Seperti diketahui, hasil dari pemeriksaan Dinas Kesehatan, sampel makanan yang dikirimkan Hasmawati ternyata tak mengandung formalin.
Baca juga: Makan Bakso Mengandung Formalin, 4 Polisi Muntah hingga Dirawat di RS
Setelah itu, kabar tersebarnya surat hasil pemeriksaan awal itu sampai ke telinga pedagang yang diduga milik sampel makanan itu.
Salah satu satu pedagang bernama Frangky pun melayangkan gugatan kepada Hasmawati di pengadilan.
Alasannya, dalam surat hasil pemeriksaan itu ada tanda tangan Hasmawati sebagai sanitarian Puskesmas Wawondula.
“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Bandung Dicabuli Pedagang Mainan, Korban Diimingi Uang Rp 5.000