Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obyek Wisata di Jombang Boleh Buka Saat Libur Nataru, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipatuhi

Kompas.com - 08/12/2021, 13:37 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Meski demikian, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang tetap memberlakukan sejumlah pengetatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Jalur Puncak Bogor akan Ditutup Saat Libur Nataru

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang Budi Winarno mengatakan, beberapa aturan penyesuaian diterbitkan setelah PPKM Level 3 saat Nataru batal diterapkan.

Ia menjelaskan, di antara ketentuan penyesuaian tersebut, yakni obyek wisata dan tempat hiburan diizinkan buka.

Namun, pengunjung dan pengelola obyek wisata dan tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan.

Pengelola obyek wisata wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal, menyediakan tempat cuci tangan, serta mewajibkan seluruh pengunjung memakai masker.

"Tempat wisata masih diperkenankan untuk buka, tapi dengan batasan. Ada pengetatan dari sisi jumlah pengunjung," ujar Budi kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Selain mewajibkan pengunjung mematuhi protokol kesehatan, setiap pengelola tempat wisata diminta melakukan screening ketat terhadap pengunjung.

Budi menuturkan, screening tersebut perlu dilakukan karena satgas hanya mengizinkan pengunjung yang sudah divaksin.

"Orang yang masuk harus sudah vaksin. Penerapan aplikasi peduli lindungi harus ada di masing-masing tempat wisata," tandas dia.

Budi menambahkan, meski PPKM Level 3 batal diterapkan, berbagai kegiatan di masyarakat masih dibatasi mengacu pada ketentuan PPKM Level 1 yang diterapkan Kabupaten Jombang.

Sebelumnya, Pemkab Jombang berencana menutup obyek wisata maupun tempat hiburan seiring dengan rencana pemerintah menerapkan PPKM Level 3 saat Nataru.

Namun, setelah pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3, tempat-tempat wisata akan dibuka saat libur Nataru.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah memutuskan untuk batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Angin Puting Beliung Melanda 3 Desa di Jombang, 31 Bangunan Rusak

Luhut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen.

Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-IndonesiaĀ 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-IndonesiaĀ 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan ā€œSi Sedapā€, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan ā€œSi Sedapā€, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com