KOMPAS.com - Polisi mengamankan 2.000 video dan 3.700 foto porno milik FCN alias S, tersangka kasus video porno di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Video-video eksibisionis itu diproduksi S sejak 2017 hingga 2021.
Baca juga: Dibagi Tiga Kategori, Barang Bukti S Pelaku Video Porno di YIA Ada Kostum hingga Cambuk
"Atas pengungkapan ini, kami menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di HP 150 GB dan di dalam sebuah hardisk. Itu kami jadikan barang bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Tribunjogja.
Baca juga: Konten S, Pelaku Video Porno di Bandara YIA Diblokir
Roberto mengatakan, seluruh file tersebut didapatkan setelah petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal S yang berada di Kabupaten Sleman.
Selain video dan foto, polisi juga menyita baju, laptop, serta dekorasi untuk membuat konten porno tersebut.
Atas temuan itu, polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk memblokir konten-konten yang berkaitan dengan S.
"Kami bekerjasama dengan Kominfo agar segera take out seluruh video dan foto berkaitan dengan S," ungkapnya.
Alasan membuat konten porno
Motif utama S melakukan aksinya lantaran adanya dorongan hasrat seksual yang menarik, baik terkait lokasi, orang, dan tempat atau waktu untuk merekam kebiasaan eksibisionisnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.