Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah

Kompas.com - 08/12/2021, 09:50 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Farid Hasan Aman mengatakan, setelah Undang-undang (UU) Minerba diberlakukan, daerah penghasil tambang minim memperoleh pendapatan.

Untuk itu, dia mengaku akan berjuang agar kewenangan pertambangan yang dikuasai pemerintah pusat dikembalikan ke daerah.

Dalam hal ini, Gusti berharap Kalsel mendapat porsi lebih besar dari hasil tambangnya.

"Makanya kami berjuang mau minta porsi yang lebih karena kita kan provinsi penghasilan tambang," ujar Gusti dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Gusti menegaskan, daerah harus mendapat porsi yang lebih besar ketimbang pemerintah pusat.

Sebab, kerusakan yang ditimbulkan akibat pertambangan butuh penanganan yang lebih serius. Sebab butuh anggaran yang besar untuk memperbaikinya.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel

"Makanya daerah perlu alokasi dana lebih besar daripada pusat," jelasnya.

Selain Kalsel, Gusti membeberkan, seluruh anggota DPD RI yang provinsinya merupakan penghasil tambang juga memperjuangkan hal yang sama.

"Termasuk jalan tambang dan sawit, makanya kami diskusi terus ini dengan kementerian terkait," imbuhnya.

Gusti menambahkan, selama ini pemerintah daerah, terutama penghasil tambang, sangat kurang mendapat alokasi dana dari pusat.

Menurutnya, jangan sampai daerah penghasil tambang hanya mendapat kerusakannya saja, tetapi hasil yang didapatkan sedikit.

"Artinya kan jangan sampai kita provinsi penghasil tambang, kita terdampak dan banyak kerusakan tapi ternyata alokasi untuk kembali ke daerah justru lebih sedikit," bebernya.

Baca juga: Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba

Gusti juga mengaku sangat setuju dengan banyaknya anggota masyarakat yang akan melakukan gugatan terhadap UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silakan, negara kita kan negara hukum," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com