Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/12/2021, 08:45 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus pinjaman online (pinjol) yang debt collectornya sangat meresahkan karena mengancam semua kontak peminjam ketika peminjam gagal bayar jadi sorotan banyak pihak.

Sudah banyak korban pinjol terutama pinjol ilegal yang terjerat bunga tinggi serta penagihan yang kasar di luar nalar. Dalam satu kasus bahkan ada nasabah yang bunuh diri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian mengimbau warga yang terlanjur pinjam uang untuk tak perlu lunasi utang ke pinjol ilegal.

Baca juga: Aduan Perilaku Debt Collector Mendominasi Sepanjang 2021, OJK: Karena Banyak yang Pinjam ke Pinjol Ilegal

Pandangan OJK

Bagaimana pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap imbauan tersebut?

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, dalam mengatur pinjol, harus seimbang antara pengaturan, pengawasan, dengan pertumbuhan industri. 

Kalau pengaturan terlalu ketat, industri sulit tumbuh. Kalau terlalu longgar, hak konsumen banyak dilanggar atau tak terlindungi.

Baca juga: Percakapan Agen Asuransi dan Nasabah Diusulkan Direkam, Jadi Bukti Aduan ke OJK Jika Ada Sengketa

"Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Ia menambahkan, jika harus pinjam sebaiknya berhubungan dengan pinjol legal.

"Konsumen pinjol ilegal ini sulit kita fasilitasi. Misal konsumen lapor dikejar debt collector pinjol, alamatnya pinjolnya saja kita tidak tahu, pengurusnya tidak tahu, kita mau klarifikasi ke mana?"papar Tirta.

Pinjol ilegal ini, kata Tirta, hanya bisa ditutup. Walaupun sudah satu ditutup, masih ada saja yang buka lagi.

Jika ada aduan OJK, pinjol ilegalnya tidak ketemu untuk klarifikasi, maka sampai batas waktu ditentukan selama 40 hari, maka kasusnya harus ditutup. "Jadi mohon maaf," kata Tirta. 

Baca juga: Hati-hati Ambil Kredit Motor, Jangan Sampai Menyesal gara-gara Asuransi

Aduan perilaku "debt collector" pinjol ke OJK

OJK merinci, dari 50.413 aduan yang masuk soal fintech ke OJK Januari-25 November 2021, paling banyak aduan soal perilaku "debt collector" terhadap nasabah.

Terkait hal ini, Tirta menilai saat ini banyak masyarakat yang pinjam di pinjol ilegal karena perilaku debt collector yang menjadi paling banyak dikeluhkan.

“Mudah-mudahan ini turun segera setelah pinjol ilegal sudah diberantas. Ini jadi kita lihat ternyata banyak yang pinjamnya itu di pinjol ilegal,” lanjut Tirta.

Baca juga: Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke