Bobby mengatakan Pemkot Medan pada prinsipnya hanya mengikuti dan menyesuaikan aturan yang dibuat Pemerintah Pusat untuk dapat dijalankan dengan baik di kota terbesar nomor tiga di Tanah Air ini.
"Namun, untuk saat ini aturan PPKM Level 2 aturan-aturannya ada di situ. Ini masih kita ikuti. Namun nanti untuk aturan-aturan selanjutnya seperti pembatasan pintu-pintu masuk ke Kota Medan ini nanti akan kita tinjau lebih lanjut," kata Bobby.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah memutuskan batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menyeluruh di semua wilayah Indonesia.
Seharusnya, penerapan PPKM Level 3 diseluruh wilayah Indonesia berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang.
Adapun penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Luhut menjelaskan, keputusan pembatalan PPKM Level 3 saat nataru didasari adanya perbaikan yang signifikan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.