MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution merespons pembatalan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah di Indonesia selama musim libur Natal dan tahun baru.
Bobby mengatakan, Pemerintah Kota Medan akan tetap menunggu keputusan dan aturan selanjutnya dari Pemerintah Pusat terkait hal itu.
"Kita akan menunggu aturan lebih lanjut, dari pemerintah pusat. Kami tunggu petunjuk berikutnya," kata Bobby di Balai Kota Medan, Selasa (7/12/2021).
Meski aturan itu dibatalkan, Bobby menegaskan akan tetap menindak pelaku usaha dan tempat hiburan yang menyalahi aturan PPKM yang berlaku di Medan.
Medan sendiri sejauh ini masih menerapkan PPKM level 2.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Gibran: Tunggu Instruksi Lengkap Pak Luhut
Menantu Presiden Joko Widodo ini mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Medan seperti mall, cafe, restoran dan hotel dapat menjalankan usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan bersama-sama dengan Pemerintah Kota Medan menekan penyebaran COVID-19.
"Namun yang selalu kami sampaikan pertama sekali adalah tempat-tempat umum seperti restoran, cafe-cafe tetap terapkan protokol kesehatan," kata suami Kahiyang Ayu ini.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Wagub Bali: Terima Kasih...
Bobby menegaskan bahwa peraturan PPKM level 2 tetap berlaku di Kota Medan. Untuk itu, masyarakat Kota Medan dapat mengikutinya dengan baik.
"Aturan PPKM Level 2 tetap kita terapkan di sini sambil menunggu aturan selanjutnya dari Pemerintah Pusat. Apakah nanti ada aturan tambahan untuk menjelang Nataru ini akan tetap kami ikuti, kami pedomani," ucapnya.
Baca juga: Profil Bobby Nasution