Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah laptop, tujuh ponsel untuk proses penagihan, kemudian buku tabungan yang digunakan tersangka untuk menerima gaji dari atasannya.
Sejauh ini, polisi masih mendalami terkait aliran dana dari atasan atau pimpinan PT BFI asal China.
Harun mengatakan, bahwa SS bekerja di bawah naungan PT BFI, yang memiliki 58 aplikasi termasuk pinjol yang dipergunakan oleh pelapor atau korban yaitu Mekar Pinjam.
"SS ini mendapat gaji Rp 5 juta per bulan, dia mendapatkan insentif atau bonus mana kala dia mampu membuat atau menagih debitur membayar hutangnya. Satu orang debitur dihargai seribu rupiah bonusnya. Sehingga kalau satu hari itu bonusnya bisa sampai Rp 800.000 (di 58 aplikasi)," ungkap Harun
"Kalau SW ini sebagai translater karena atasannya orang dari China, dan dia juga dapat bonus. Saat ini pimpinannya masih dilakukan pengejaran, MR IP. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," imbuh Harun
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.