Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah laptop, tujuh ponsel untuk proses penagihan, kemudian buku tabungan yang digunakan tersangka untuk menerima gaji dari atasannya.
Sejauh ini, polisi masih mendalami terkait aliran dana dari atasan atau pimpinan PT BFI asal China.
Harun mengatakan, bahwa SS bekerja di bawah naungan PT BFI, yang memiliki 58 aplikasi termasuk pinjol yang dipergunakan oleh pelapor atau korban yaitu Mekar Pinjam.
"SS ini mendapat gaji Rp 5 juta per bulan, dia mendapatkan insentif atau bonus mana kala dia mampu membuat atau menagih debitur membayar hutangnya. Satu orang debitur dihargai seribu rupiah bonusnya. Sehingga kalau satu hari itu bonusnya bisa sampai Rp 800.000 (di 58 aplikasi)," ungkap Harun
"Kalau SW ini sebagai translater karena atasannya orang dari China, dan dia juga dapat bonus. Saat ini pimpinannya masih dilakukan pengejaran, MR IP. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," imbuh Harun
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.