KOMPAS.com - NWR (23), ditemukan tewas di pusara auahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).
Ia diduga bunuh diri karena depresi setelah dua kali dipaksa aborsi oleh kekasihnya, seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus.
Ternyata sebulan sebelum mengakhiri hidupnya, NWR sempat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satrya Yustisia Airlangga Kota Mojokerto.
NWR datang dengan menggunakan ojek online pada 9 November 2021.
Di LBH, NWR ditemui oleh 3 advokat yakni Jaka Prima, Arif Rahman dan Uswatun Hasanah.
Menurut Jaka, NWR konsultasi tentang masalah yang tengeh membelitnya, menganalisis persoalan hukum yang bisa menjerat pacarnya higga langkah humum yang bisa ditempuhnya.
Dari bukti yang ditunjukkan calon kliennya, menurut Jaka, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke jalur hukum.
Jaka mengatakan walaupun sudah konsultasi hukum, pihaknya tak bisa menindaklanjuti kasus NWR.
Penyebabnya karena kliennya tidak memberikan kuasa pada pihak LBH untuk menangani kasus yang sedang ia hadapi.
Meski tak ada kuasa, Jaka mengaku jika NWR kerap komunikasi dengannya terkait kasus yang ia hadapi.
Terakhir, NWR menghubungi Jaka pada 30 November 2021 atau bebeberapa hari sebelum mahasiswi tersebut ditemukan tewas bunuh diri.
"Beliau ke sini satu kali, setelah itu komunikasi dilanjutkan via WA. Sampai tanggal 30 November 2021, beliau masih menghubungi saya," ujar Jaka.
Sementara itu Arif Rahman, advokat dari LBH Satrya Yustisia Airlangga mengaku, tidak menyangka jika NWR akan mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
Saat bertemu dengan NWR di kantor LBH beberapa wkatu lalu, Arif sempat memberikan penjelasan dan berbagai pertimbangan terkait langkah yang akan ditempuh NWR untuk menyelesaikan masalahnya.
"Beliau pernah ke sini dan berkomunikasi dengan kami. Waktu itu kami berikan penguatan, masukan dan pertimbangan-pertimbangan," kata Arif.