BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah kejadian naas menimpa seorang warga, sebut saja namanya Bunga. Ia sudah mencicil motornya selama 20 kali dan hanya tersisa 4 bulan cicilan. Sayang, motornya hilang dibawa maling.
Bunga pun menanyakan ke pihak leasing soal hilangnya motornya. Pihak leasing bilang, Bunga tak perlu membayar 4 bulan cicilan yang tersisa. Namun perihnya, motor yang hilang tak diganti, uang cicilan 20 kali pun "menguap".
Baca juga: Percakapan Agen Asuransi dan Nasabah Diusulkan Direkam, Jadi Bukti Aduan ke OJK Jika Ada Sengketa
Usut punya usut, saat tanda tangan akad kredit dengan leasing, Bunga berasumsi kata asuransi saat akad kredit adalah jika motornya hilang diganti. Ternyata tidak, asuransi yang dimaksud hanya meng-cover kerugian perusahaan leasing saja.
Baca juga: 7 Debt Collector di Bali Keroyok Pria hingga Tewas di Jalan, Bermula Tagih Tunggakan Kredit Motor
Bagaimana ini bisa terjadi?
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, rata-rata konsumen kurang awas dan terburu-buru saat lakukan akad kredit dengan leasing motor.
Hal ini karena tingkat literasi masyarakat akan produk jasa keuangan termasuk asuransi masih rendah.
"Kadang konsumen cuma dikasih selembar surat, suruh paraf sana-sini, beres. Karena maunya proses cepat, tinggal bayar DP berapa, pulang bawa motor. Banyak konsumen enggak baca," katanya dalam media gathering di Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Tertangkap Curi Uang di Kios, Pria Ini Mengaku untuk Cicilan Motor dan Utang
Di sisi lain, pihak leasing juga kurang jujur atau kurang detail saat menerangkan akad kredit ke konsumen serta cakupan asuransinya.
Apakah asuransi yang dimaksud itu asuransi pihak leasing, atau asuransi motor hilang.
Bisa juga, si tenaga pemasar juga kurang literasi soal produk atau hanya kejar target.
"Kadang juga tulisan di perjanjiannya kecil-kecil, susah dibaca, atau iklannya tidak jelas," lanjut Tirta.
Apa yang harus dilakukan?
Tirta berharap, warga yang ingin membeli motor secara kredit berhati-hati saat akan akad kredit dengan pihak leasing.
Pahami, pelajari dan baca akadnya walau membutuhkan waltu lebih lama, tanyakan sejelas-jelasnya.
Jangan termakan "gimmick" harus "booking" hari itu juga agar premi tak naik, karena masih banyak toko atau leasing lainnya jika mau membeli motor secara kredit.
"Kalau masih enggak paham, tanya 157 OJK," lanjut Tirta. Jika konsumen tanya ke 157, OJK bisa mengundang ahli untuk kasus terkait untuk menjelaskan.
Konsumen juga bisa tanya via WhatsApp OJK di 081 157 157 157 untuk pertanyaan seputar legal tidaknya perusahaan yang menawarkan kredit.
Ingat: jangan sembarangan tanda tangan jika menyangkut masalah uang
Menurut Tirta, penting bagi konsumen untuk bertanya, sebab di banyak kasus, konsumen bilang "saya tidak tahu, hanya suruh tanda tangan...".
Tirta menekankan, agar konsumen jangan sembarangan tanda tangan jika itu menyangkut masalah uang.
Ia menambahkan, asuransi motor seharusnya ada dua, asuransi kehilangan dan asuransi angsuran. Konsumen pun harusnya bebas memilih asuransi apa yang mau dipakai, tidak harus di grupnya perusahaan leasing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.