Apa yang harus dilakukan?
Tirta berharap, warga yang ingin membeli motor secara kredit berhati-hati saat akan akad kredit dengan pihak leasing.
Pahami, pelajari dan baca akadnya walau membutuhkan waltu lebih lama, tanyakan sejelas-jelasnya.
Jangan termakan "gimmick" harus "booking" hari itu juga agar premi tak naik, karena masih banyak toko atau leasing lainnya jika mau membeli motor secara kredit.
"Kalau masih enggak paham, tanya 157 OJK," lanjut Tirta. Jika konsumen tanya ke 157, OJK bisa mengundang ahli untuk kasus terkait untuk menjelaskan.
Konsumen juga bisa tanya via WhatsApp OJK di 081 157 157 157 untuk pertanyaan seputar legal tidaknya perusahaan yang menawarkan kredit.
Ingat: jangan sembarangan tanda tangan jika menyangkut masalah uang
Menurut Tirta, penting bagi konsumen untuk bertanya, sebab di banyak kasus, konsumen bilang "saya tidak tahu, hanya suruh tanda tangan...".
Tirta menekankan, agar konsumen jangan sembarangan tanda tangan jika itu menyangkut masalah uang.
Ia menambahkan, asuransi motor seharusnya ada dua, asuransi kehilangan dan asuransi angsuran. Konsumen pun harusnya bebas memilih asuransi apa yang mau dipakai, tidak harus di grupnya perusahaan leasing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.