Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Petugas Perlintasan KA Dikeroyok Pengendara "Nakal", KAI Minta Bantuan Pengamanan Polisi

Kompas.com - 07/12/2021, 18:33 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap anggota Dinas perhubungan dan relawan Kereta Api Indonesia yang tengah melaksanakan sosialisasi disiplin pelintasan bersama dengan komunitas Edan Sepur di perlintasan rel Kereta Api Kiaracondong.

Seperti diketahui, video penganiayaan tersebut tersebar di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak pengendara yang diberhentikan petugas di perlintasan kereta api, awalnya petugas dan pengendara terlihat cekcok adu mulut, sampai akhirnya terjadi keributan terjadi antara pengendara itu dan petugas.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Ditegur karena Terobos Palang Perlintasan KA Berujung Pengeroyokan, Petugas Dishub Jadi Korban

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di perlintasan kereta api Jalan Ibrahim Adjie. Kurang dari 1x24 jam, polisi kemudian menangkap para pelaku yang sebanyak tiga orang tersebut, yakni berinisial MZ, RA dan Al.

Menanggapi perisitiwa itu, Manager Humas PT kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2, Kuswandoyo menjelaskan bahwa komunitas Edan Sepur ini merupakan komunitas yang konsen terhadap sosialisasi dan edukasi di bidang perlintasan kereta.

Baca juga: Ingatkan Pengendara agar Tak Terobos Perlintasan Saat KA Akan Lewat, Petugas Justru Dikeroyok

KAI minta tolong kepolisian

Setiap kegiatan yang dilakukan, komunitas Edan Sepur kerap mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan izin kegiatan kepada pihak Kereta Api Indonesia (KAI) dan kepolisian dalam hal ini Polrestabes Bandung yang tembusannya langsung ke Satuan Lalu Lintas.

Untuk itu, ia berharap berbagai pihak terkait terlibat dalam acara edukasi dan sosialisasi tersebut yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat di bidang perlintasan kereta untuk mematuhi peraturan perkeretaapian.

Baca juga: Tak Terima Diberhentikan di Perlintasan KA di Bandung, Pengendara Motor Aniaya Petugas

"Harapannya aparat kewilayahan ikut hadir, ikut serta dalam kegiatan yang bersifat edukasi ini, karena ini bukan untuk kepentingan KAI atau Edan Sepur saja, tapi juga untuk kesadaran masyarakat yang melakukan pelanggaran," harap Kuswandoyo.

Perlu diketahui, pemerintah telah memberikan aturan mengenai perlintasan kereta api. Termasuk sanksi denda dan pidana kurungan bagi yang melanggar pintu perlintasan kereta api.

Baca juga: Angkot Vs Kereta di Medan, KAI: Patuhi Rambu, Wajib Utamakan KA yang Melintas

 

 

Sanksi pelanggar perlintasan KA

Pelanggaran menerobos palang pintu kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

Di dalam pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi sebagai berikut. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Palang pintu kereta api juga berfungsi untuk mencegah kendaraan ataupun masyarakat yang lewat saat kereta api akan melintas.

Namun, kadang aksi menerobos palang pintu kereta api masih sering dilakukan masyarakat di sejumlah tempat.

Padahal hal tersebut sangat membahayakan bagi warga yang melintas, maupun aktivitas perjalanan kereta api.

"Pada prinsipnya kalau kita ada Undang-undang palang pintu di tiap bidang perlintasan kereta, ketika palang pintu tertutup semua (kendaraan) harus berhenti," ucapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com