KOMPAS.com - Pemerintah telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun demikian, Gibran mengaku tak masalah jika Kota Solo tetap diminta untuk memberlakukan PPKM seperti rencana awal.
Menurutnya, kebijakan itu bertujuan untuk menjaga warga dan masyarakat dari ancaman pandemi Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Banyuwangi Berencana Supervisi Destinasi
"Enggak apa-apa (kalau tetap PPKM), kita mengamankan warga (agar kasus tidak naik). Kita ngawal perintah dari pusat, kita sudah persiapkan jauh-jauh hari di Surat Edaran (SE), kita tunggu instruksi dari Pak Luhut," katanya dilansir dari Tribunnews.com.
Sebaliknya, apabila Kota Solo tidak masuk dalam daftar Kota PPKM level 3, maka Pemkot Solo akan menerapkan pelonggaran aturan selama momen Nataru.
"Nanti akan kami revisi dan lebih longgar lagi, pada intinya tidak mau menyulitkan warga, (Libur Sekolah ?) nanti-nanti tunggu instruksi," ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Wagub Bali: Terima Kasih...
Seperti diberitakan sebelumnya, Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia jelang libur Nataru.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Krisiandi)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: PPKM Nataru Batal, Siswa di Solo Jadinya Libur atau Tidak? Gibran : Masih Tunggu Perintah Pak Luhut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.