KOMPAS.com - Adhitiya Rol Asmi (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi terlapor atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi diperiksa di Polda Sumatera Selatan pada Senin (6/12/2021).
Sebelumnya, ia tak menghadiri panggilan pertama penyidik pada Jumat (3/12/2021). Adhitiya datang ke kantor polisi didampingi istri dan anaknya.
Saat diperiksa, penyidik mencecar terlapor dengan 30 pertanyaan terkait peristiwa pencabulan terhadap DR.
Baca juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Terancam 9 Tahun Penjara
Di hadapan polisi, Adhitiya mengakui telah melakukan pelecehan seksual pada korban secara fisik.
Darmawan, kuasa hukum Adhitiya mengatakan kliennya tak memiliki hubungan khusus dengan korban.
Bahkan kliennya tak memiliki nomor korban untuk berkomunikasi.
"Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada. Sehingga bertemu di lab, di sana klien kami mengkui khilaf sehingga terjadi seperti itu,"ungkapnya.
Baca juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Langsung Ditahan Polisi
Darmawan mengatakan, pelecehan berawaal saat kliennya sedang mengerjakan tugasnya di Laboratorium Kampus Unsri di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu (28/8/2021).
Kemudian, korban datang dan langsung menemui Adhitiya setelah mendapatkan kabar dari temannya.
"Dia (A) ada pekerjaan yang belum diselesaikan hari Sabtu. Dengan korban tidak janjian. Korban dapat info dari temannya bahwa A ada di Labor," kata Darmawan saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).
Korban kemudian menemui tersangka untuk meminta tanda tangan penyelesaian skripsi.
Namun, Adithiya memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Dia (A) bilang khilaf, tidak ada pemaksaan. Tidak ada hubungan dengan korban," ujar Darmawan.
Ia mengatakan kliennya adalah kepala laboratorium di kampus dan bukan menjabat sebagai kepala jurusan.