PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DW (18), ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus itu terbongkar setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke polisi.
Awalnya, DW dan korban sudah menjalani hubungan asmara selama 2 tahun.
Baca juga: Menyamar Jadi Petugas Covid-19, Komplotan Penipu Gasak Uang hingga Perhiasan Milik Warga
DW saat itu mengaku sebagai seorang laki-laki yang memiliki nama Mgs Kiki Saputra.
Namun, belakangan identitasnya terbongkar oleh guru silat korban yang ternyata teman satu kelas DW.
“Dari pengakuan korban, tersangka selalu mencabulinya selama pacaran. Pelaku saat itu mengaku pria dan mengubah identitasnya,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Untuk menutupi identitasnya tersebut, DW selalu mengenaikan pakaian laki-laki, sehingga tidak diketahui oleh korban.
"Pengakuan tersangka, ia memang memiliki ketertarikan sesama jenis,” ujar Tri.
Baca juga: Pencuri Jual Motor Curian di Medsos, Ditangkap oleh Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli
Sementara itu, DW mengakui bahwa dia selalu mengancam akan mengakhiri hubungan, apabila korban menolak untuk berbuat cabul.
“Untuk menghilangkan curiga, saya saat melakukan itu (pencabulan) menggunakan pakaian. Dalam satu bulan bisa 10 kali melakukan aksi itu," kata DW.
DW pun mengakui bahwa identitas asli dirinya terbongkar karena guru silat korban mengenali dirinya.
“Karena guru silat korban teman saya sekolah dulu, jadi dia memberitahunya. Setelah itu saya langsung dibawa ke sini (Polrestabes),” ujar DW.
Baca juga: Menyamar Jadi Wanita, Seorang Pria di Bandung Jadi Pelaku Pelecehan
Atas perbuatannya, DW ditetapkan sebagai tersangka.
Dia disangka melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.
Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.