Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Laki-laki, Seorang Perempuan Mencabuli Remaja SMP

Kompas.com - 07/12/2021, 12:39 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DW (18), ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus itu terbongkar setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke polisi.

Awalnya, DW dan korban sudah menjalani hubungan asmara selama 2 tahun.

Baca juga: Menyamar Jadi Petugas Covid-19, Komplotan Penipu Gasak Uang hingga Perhiasan Milik Warga

DW saat itu mengaku sebagai seorang laki-laki yang memiliki nama Mgs Kiki Saputra.

Namun, belakangan identitasnya terbongkar oleh guru silat korban yang ternyata teman satu kelas DW.

“Dari pengakuan korban, tersangka selalu mencabulinya selama pacaran. Pelaku saat itu mengaku pria dan mengubah identitasnya,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Untuk menutupi identitasnya tersebut, DW selalu mengenaikan pakaian laki-laki, sehingga tidak diketahui oleh korban.

"Pengakuan tersangka, ia memang memiliki ketertarikan sesama jenis,” ujar Tri.

Baca juga: Pencuri Jual Motor Curian di Medsos, Ditangkap oleh Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

Sementara itu, DW mengakui bahwa dia selalu mengancam akan mengakhiri hubungan, apabila korban menolak untuk berbuat cabul.

“Untuk menghilangkan curiga, saya saat melakukan itu (pencabulan) menggunakan pakaian. Dalam satu bulan bisa 10 kali melakukan aksi itu," kata DW.

DW pun mengakui bahwa identitas asli dirinya terbongkar karena guru silat korban mengenali dirinya.

“Karena guru silat korban teman saya sekolah dulu, jadi dia memberitahunya. Setelah itu saya langsung dibawa ke sini (Polrestabes),” ujar DW.

Baca juga: Menyamar Jadi Wanita, Seorang Pria di Bandung Jadi Pelaku Pelecehan

Atas perbuatannya, DW ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangka melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.

Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com