Kemudian, polisi mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka MAL di rumahnya.
“Saat diinterogasi MAL mengaku biasa melancarkan aksinya bersama tersangka RS,” ucap dia.
Komang menambahkan, tersangka MAL merupakan residivis dan pernah pernah dipenjara pada 2015 karena kasus pembunuhan.
Baca juga: Tolak UMK Jember 2022, Buruh Gelar Demonstrasi hingga Ancam Mogok
Polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor, satu milik tersangka dan satu lagi milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.