Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Bantu Ibu yang Dilaporkan 5 Anaknya Perkara Tanah, Siapkan Tim Pengacara

Kompas.com - 07/12/2021, 11:09 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi pasang badan untuk melindungi Rodiah (72), ibu paruh baya asal Bekasi yang dilaporkan oleh lima anak kandungnya ke polisi dengan tuduhan penggelapan tanah warisan.

Dedi menemui Rodiah di rumahnya yang terletak di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Rodiah yang sudah tidak bisa jalan sejak lima tahun lalu itu tinggal bersama anak keduanya M Saogi dan anak bungsunya Dian.

“Anak Emak (Rodiah) ada delapan. Yang pro ada tiga ya yang lima lainya mah ngedzalimin,” jelas Rodiah sambil terduduk di lantai, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Cerita Pilu Ibu Dilaporkan 5 Anaknya Perkara Tanah, Rodiah: Saya Pasrah, Saya Punya Allah SWT

Anak pertama disebut sejak awal ingin kuasai harta

Ia menyebut anak pertama bernama Sonya sejak awal ingin menguasai harta.

Total ada sekitar 9.000 meter persegi tanah di empat lokasi yang ingin dikuasai.

Sejatinya harta tersebut adalah hasil kerja keras Rodiah dan almarhum suaminya membuka usaha batu bata sejak muda.

Baca juga: Ibu Menangis karena Dipolisikan 5 Anaknya soal Warisan, Rodiah: Saya Sakit Hati

Menurut Rodiah, tanpa diminta pun ia akan membagikan harta tersebut secara adil.

Hanya saja Sonya ingin menjual dan membagikan harta tersebut.

“Oleh Emak memang mau dijual nanti uangnya dibagikan mumpung masih hidup. Tapi itu tanah mau dijual oleh anak saya yang pertama, enggak mau oleh saya. Padahal kan saya masih hidup. Harusnya kan setengah dijual karena saya masih ada, nanti kalau saya sudah tidak ada silakan dibagi lagi sisanya,” ucap Rodiah.

Baca juga: Menangis Dilaporkan 5 Anaknya, Ibu di Bekasi: Katanya Saya Gadaikan Tanah Rp 500 Juta

Hari ketiga suaminya meninggal, anak pertama ambil paksa AJB tanah dari Rodiah

Sementara itu, Dian menjelaskan pelaporan bermula saat ayahnya meninggal dunia pada 9 Januar 2019 lalu.

Tiga hari ayahnya meninggal, anak pertama mengambil secara paksa AJB tanah dari tangan ibunya. Bahkan di hari ketujuh ayahnya meninggal sang ibu dipaksa untuk tanda tangan berkas.

Beberapa waktu kemudian Sonya dan keempat anak yang lain datang untuk merebut seluruh surat-surat berharga.

Baca juga: Dedi Mulyadi Lunasi SPP Mahasiswa yang Menegurnya karena Pungut Sampah

 

40 hari suami meninggal, Rodiah dipolisikan

Saat itu bahkan terjadi keributan mulai dari Magrib hingga Subuh yang ditengahi oleh Ketua RW setempat.

“Di situ mulai keluar bahasa kasar tidak pantas ke mamah. Setelah 40 hari (ayah meninggal) mamah dilaporkan ke polisi sampai BPN. Dilaporkan dituduh menggelapkan semua surat tanah. Padahal kan itu masih hak mamah. Yang melaporkan itu anak pertama, ketiga, keempat, keenam sama ketujuh,” ujar Dian.

Terbaru, kata Dian, polisi sempat melakukan mediasi. Pihak Sonya tidak mau datang ke rumah Rodiah.

"Akhirnya saya sama mamah yang waras ngalah. Mamah digendong ke Polsek Cibarusah. Tapi kita ke sana, Sonya sudah pulang,” katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com