Atas ulahnya, WS dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Desa Paropo, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dihebohkan dengan adanya warga mendapatkan kiriman dua peti mati lengkap dengan salib bertulisakan namanya, Senin (29/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara, orang yang dikirimkan peti mati itu masih hidup. Mereka yakni berinisial WS dan FS alias JAT.
Dua peti mati berikut salib bertuliskan nama itu dikirimkan ke rumah WS dan FS atau JAT menggunakan mobil pikap warna putih.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.