Kata Doni, dua peti mati dan salib itu dipesan pelaku dari pengusaha peti di Tigapanah, Kabupaten Karo dengan harga Rp 3,6 juta.
Peti itu, sambung Doni, akan dibayar setelah sampai di tempat tujuan.
"Ini tindakan dia (WS) pribadi. Bukan ada dari pasangan calon lain, tidak ada. Inisiatif WS sendiri," ungkapnya.
Kata Doni, atas perbuatannya, pihaknya telah menetapkan WS sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: Sopir Angkot yang Terobos Palang Kereta Api di Medan Sudah 20 Tahun Bekerja, tapi...