TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, kembali mengeluarkan kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU).
Kepala Bidang PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sudjatmiko mengatakan, pemadaman sejak 1 Desember untuk mendukung PPKM Level 3 serentak yang akan diterapkan 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Pemadaman dilakukan di semua jalan utama dan titik keramaian di Kota Tegal," kata Sudjatmiko, kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Sudjatmiko mengatakan, pemadaman dilakukan secara bertahap dan rencananya berlangsung hingga pekan kedua Januari 2022.
Baca juga: Tak Terima Digugat Cerai, Pria Ini Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan Istri
"Mulai Rabu (1/12/2021) malam kami sudah memadamkan bertahap. Kebijakan tersebut sebagai hasil tindak lanjut Rapat Koordinasi Tim Penanggulangan Covid-19," terang Sudjatmiko.
Sudjatmiko mengatakan, warga diharapkan bisa memaklumi kebijakan itu. Karena jalanan gelap, warga yang terpaksa harus keluar rumah untuk berhati-hati.
"Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 jelas mobilitas masyarakat meningkat. Untuk itu, kita sudah padamkan sekitar 2.000-an PJU," pungkas Sudjatmiko.
Dari pantauan, pemadaman sudah dilakukan di beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Veteran, HOS Cokroaminoto, dan Kolonel Sudiarto.
Kemudian Jalan AR Hakim, Jalan Gajah Mada, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Diponegoro, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo hingga pantura di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Ahli Ungkap Tanda-tanda Sebelum Gunung Semeru Erupsi, Gempa 50 hingga 100 Kali Sehari
Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.