Kemudian Jalan AR Hakim, Jalan Gajah Mada, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Diponegoro, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo hingga pantura di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Ahli Ungkap Tanda-tanda Sebelum Gunung Semeru Erupsi, Gempa 50 hingga 100 Kali Sehari
Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.