Kemudian Jalan AR Hakim, Jalan Gajah Mada, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Diponegoro, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo hingga pantura di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Ahli Ungkap Tanda-tanda Sebelum Gunung Semeru Erupsi, Gempa 50 hingga 100 Kali Sehari
Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.