SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta para pengusaha untuk mencari pekerja yang mau menerima gaji Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.
Hal itu disampaikan Wahidin karena para buruh terus-menerus menolak upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan.
Para buruh melakukan aksi mogok kerja dan demo.
"Paling tidak kepada pengusaha saya bilang, kalian cari tenaga kerja yang baru. Masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja," kata Wahidin kepada wartawan usai menyerahkan DIPA 2022 di Pendopo Lama, Kota Serang, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Buruh Mulai Demo, Gubernur Banten Tetap Tidak Akan Revisi UMK 2022
Wahidin pun membandingkan buruh dengan tenaga vaksinator yang tetap bekerja siang-malam dan hanya diberi gaji Rp 2,5 juta.
"Yang cukup gaji Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta masih banyak. Tenaga kerja vaksin (vaksinator) dari pagi sampai malam cuma Rp 2,5 juta gajinya," ujar Wahidin.
Berikut daftar besaran UMK Provinsi Banten 2022 :
1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan, atau tetap Rp 2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak naik 0,81 persen, atau dari Rp 2.751.313.81 menjadi Rp 2.773.590.40.
3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan, atau tetap Rp 4.215.180.86.
Baca juga: Buruh Tolak Besaran UMK 2022, Ini Respons Gubernur Banten
4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan, atau tetap Rp 4.230.792.65.
5. Kota Tangerang naik 0,56 persen, atau dari Rp 4.262.015.37 menjadi Rp 4.285.798.90.
6. Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, atau dari Rp 4.230.792.65 menjadi Rp 4.280.214.51.
7. Kota Cilegon naik 0,71 persen, dari Rp 4.309.772.64 menjadi Rp 4.340.254.18.
8. Kota Serang naik 0,52 persen, dari Rp 3.830.549.10 menjadi Rp 3.850.526.18.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.