Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Kombes Pol Riko Sunarkop menambahkan, sebelum KM bekerja, ia menenggak tuak bersama kawan-kawannya di pangkalan angkot.
Fakta lain juga terungkap. Meski bekerja sebagai sopir angkot selama 20 tahun, KM belum bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).
Baca juga: Angkot di Medan Terobos Palang Kereta Api, 3 Tewas, 2 Kritis Tak Sadarkan Diri, Sopir Diproses Hukum
"Jadi yang bersangkutan (sopir) dari hasil pemeriksaan awal sudah 20 tahun menyupir angkot, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa menunjukkan SIM. Kemudian yang bersangkutan juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif metamfitamine," paparnya, Senin.
Kini, polisi telah menetapkan sopir angkot 123 tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Korban Meninggal akibat Angkot Terobos Palang KA di Medan Bertambah Jadi 4 Orang
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga sopir angkot itu.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Khairina, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.