KUPANG, KOMPAS.com - Setelah menahan RB alias Randy sebagai pelaku pembunuhan Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menyita 34 barang bukti dari kasus tersebut.
Barang bukti di antaranya ialah pakaian korban, rambut, sekop hingga linggis.
Barang bukti tersebut dimasukan ke dalam delapan kotak kardus.
Baca juga: Pelaku Diduga Mantan Pacar Korban Saat SMA, Ini Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang
Dari barang bukti yang telah diperoleh, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Randy sebagai tersangka.
Polisi juga telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi.
"Sampai saat ini sudah 25 orang yang kita periksa sebagai saksi mata, termasuk tersangka RB," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, Randy mengakui telah membunuh kedua korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selanjutnya, penyidik akan segera menggelar rekonstruksi dan mengonfrontasi sejumlah saksi terkait.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.