Pengelola bandara lantas melakukan berbagai strategi untuk mengatasi.
Termasuk AP I meminta keringanan pajak bumi dan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
“Saat ini Angkasa Pura I masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kulon Progo terkait kebijakan selanjutnya karena SPPT tersebut dinilai masih terlalu tinggi, khususnya di tengah kondisi bisnis perusahaan transportasi udara yang sedang tidak baik,” katanya.
Baca juga: Pemeran Video Porno Bandara YIA yang Akhirnya Ditangkap di Stasiun Bandung
Kenaikan NJOP 2021 salah satu penyebabnya. AP I menilai kenaikan terlalu tinggi di tengah keuangan YIA yang tertekan.
Pemerintah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi pada 2021.
Pajak yang dibebankan ke AP I naik 626 persen dibanding 2020, dari nilai Rp 702.000 per meter persegi jadi Rp 5.095.000 per meter persegi.
Sementara di sisi lain, bandara baru memakai hanya 448.930 m2 sebagai kawasan komersial dari total area 583 hektar.
Baca juga: Wanita Pemeran Video Porno di Bandara YIA Ditetapkan Jadi Tersangka
Nilai pasar rata-rata juga tidak mencapai angka Rp 4 juta per meter persegi sehingga klasifikasi penetapan NJOP menurutnya tidak sampai Rp 5 juta per meter persegi.
Bandara YIA pernah memohon keringanan hingga kedua kalinya atas jawaban penolakan Bupati Kulon Progo pada 10 November 2021.
“Sampai dengan saat ini, SPPT tersebut belum jatuh tempo, dan kami masih berupaya melakukan komunikasi serta koordinasi dengan Pemda Kulon Progo hingga batas waktu yang diberikan pada minggu ke-2 Desember 2021,” kata Pandu dalam keterangan tertulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.