BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus perampokan Maybank Bukit Indah di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Polisi menangkap 7 orang, dari total 10 pelaku perampokan.
Para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, dua hari setelah peristiwa perampokan.
Baca juga: Siang Bolong, Bank Swasta di Karawang Dirampok, Uang Ratusan Juta Raib
"Pelaku 7 orang berhasil ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (6/12/2021).
Perampokan Maybank terjadi pada 26 November 2021, sekitar pukul 11.48 WIB.
Perampok mendatangi bank tersebut dengan menggunakan dua unit kendaraan setelah melihat situasi sepi.
Sebanyak 8 orang pelaku kemudian masuk ke dalam bank, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di dalam kendaraan.
Usai memboyong uang ratusan juta di bank tersebut, mereka kemudian melarikan diri.
"Total pelaku 10 orang," kata Erdi.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di beberapa tempat berbeda.
Baca juga: Polisi Buru Perampok Bank di Karawang yang Gasak Uang Rp 300 Juta
Menurut Erdi, pelaku CN alias Buyung (49), warga kelahiran Pekanbaru, ditangkap di salah satu hotel di Jakarta pada 29 November 2021, sekitar pukul 06.30 WIB.
CA alias Aceng (49), warga Palembang, ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta.
Kemudian, MS (44) warga Sungai Pinang, ditangkap di Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Berikutnya, WCP (24), warga Palembang, ditangkap di salah satu penginapan di Kota Palembang
Kemudian, DY alias Bongkeng alias Bogel (32), ditangkap di salah satu penginapan di Palembang.
AS alias Takim alias Soke (39), ditangkap di salah satu mal di Palembang.
Kemudian, DH (45), warga Garut yang ditangkap di Priuk Jaya, Kota Tanggerang.
"Pelaku semuanya residivis," kata Erdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.