Saat ini lanjut Deni perkara dugaan tindakan penganiayaan anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelaku dapat dijerat pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya seorang anak penyandang disabilitas, M (13) warga Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Sukabuni, Jawa Barat diduga menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini diketahui Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 17:00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.