Menurut mantan Wali Kota Tangerang itu, penetapan besaran UMK 2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk itu, dirinya menetapkan UMK sesuai dengan perintah yang diamanatkan dalam PP tersebut.
Pertimbangannya, pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kalau saya (menetapkan UMK) tidak sesuai PP, salah saya sebagai Gubernur," kata Wahidin.
Seperti diketahui, buruh di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang dipusatkan di depan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.