MEDAN, KOMPAS.com - Jumlah korban kecelakaan di pelintasan kereta api di Jalan Sekip Ujung, Medan, Sabtu (4/12/2021) bertambah satu menjadi empat orang.
Satu di antaranya tanpa identitas.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dihubungi melalui telepon pada Senin (6/12/2021) pagi.
"Korbannya ada empat orang yang meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Sopir Angkot Terobos Palang KA di Medan Jadi Tersangka, Positif Konsumsi Sabu-sabu
Empat korban itu yakni 2 laki-laki dewasa, 1 perempuan, dan 1 anak perempuan, serta 6 orang luka-luka.
"Satu laki-laki dewasa identitasnya belum diketahui," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan sopir angkutan kota (angkot) berinisial KM sebagai tersangka.
"Sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia positif metamphetamine, sabu-sabu. Kalau tuak kan diketahui dari bau mulut. Tapi tes urine hasilnya itu," katanya.
Baca juga: Angkot di Medan Terobos Palang Kereta Api, 3 Tewas, 2 Kritis Tak Sadarkan Diri, Sopir Diproses Hukum
Hadi menjelaskan, sopir angkot itu dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kecelakaan diakibatkan angkot 123 dari arah Petisah ke Jalan Karya, Kecamatan Sei Agul, Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, menerobos dan menabrak palang kereta api.
"Untuk sementara data kami yang meninggal dunia 3 orang. Kemudian 3 orang dalam keadaan kritis, tak sadarkan diri," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.