MEDAN, KOMPAS.com - Jumlah korban kecelakaan di pelintasan kereta api di Jalan Sekip Ujung, Medan, Sabtu (4/12/2021) bertambah satu menjadi empat orang.
Satu di antaranya tanpa identitas.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dihubungi melalui telepon pada Senin (6/12/2021) pagi.
"Korbannya ada empat orang yang meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Sopir Angkot Terobos Palang KA di Medan Jadi Tersangka, Positif Konsumsi Sabu-sabu
Empat korban itu yakni 2 laki-laki dewasa, 1 perempuan, dan 1 anak perempuan, serta 6 orang luka-luka.
"Satu laki-laki dewasa identitasnya belum diketahui," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan sopir angkutan kota (angkot) berinisial KM sebagai tersangka.
"Sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia positif metamphetamine, sabu-sabu. Kalau tuak kan diketahui dari bau mulut. Tapi tes urine hasilnya itu," katanya.
Baca juga: Angkot di Medan Terobos Palang Kereta Api, 3 Tewas, 2 Kritis Tak Sadarkan Diri, Sopir Diproses Hukum
Hadi menjelaskan, sopir angkot itu dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kecelakaan diakibatkan angkot 123 dari arah Petisah ke Jalan Karya, Kecamatan Sei Agul, Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, menerobos dan menabrak palang kereta api.
"Untuk sementara data kami yang meninggal dunia 3 orang. Kemudian 3 orang dalam keadaan kritis, tak sadarkan diri," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.