Bahkan konten video di media sosial berisi barang-barang hasil temuan para pemburu terus bermunculan. Padahal hal itu bisa memicu orang lain untuk melakukan perburuan yang sama.
Baca juga: Kerajaan Jeumpa, Kerajaan Islam Pertama di Nusantara
Itu mengapa pemerintah, katanya, harus sesering mungkin menggelar pertemuan juga pendekatan dengan para pemburu --menjelaskan pentingnya benda-benda itu dilaporkan ke pihak terkait untuk mengungkap sebuah peristiwa sejarah.
"Karena itu saya belum melihat upaya yang dilakukan untuk paling tidak membuat sebuah pertemuan dengan mereka. Sosialisasi bahwa memburu tidak diperkenankan."
"Kalau dibiarkan terus, makin lama [barang-barang bersejarah] itu akan habis."
Yang jadi persoalan pula juga, sambung Dwi, pemerintah maupun aparat tidak bisa bertindak selama benda atau situs tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Baca juga: Kerajaan Tanjungpura: Sejarah, Perpindahan Ibu Kota, dan Peninggalan
Sehingga masyarakat yang menyaksikan operasi perburuan pun, kerap membiarkan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan benda cagar budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Pasal 23 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukannya.
Ayat 2 berbunyi temuan yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Baca juga: Toleransi Antarumat Beragama pada Masa Kerajaan Majapahit
Kemudian Pasal 26 mengatakan, setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan
Penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah.
Dwi Cahyono resah jika perburuan benda-benda bersejarah itu terus dibiarkan, maka hampir mustahil bagi para arkeolog untuk meneliti serta mengungkap peradaban besar di Indonesia yang terjadi di masa lampau.
"Ini tidak bisa dibiarkan."
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Kerajaan Mataram Kuno
"Ini yang harus diselesaikan, mereka harus dicarikan jalan keluar," kata Fitra Arda kepada BBC News Indonesia.
Dalam setiap pertemuan dengan pemerintah daerah, dia selalu menyarankan agar pemda membantu mencari mata pencaharian baru bagi para pemburu agar meninggalkan aksinya.
Baginya, itu adalah satu-satunya cara untuk menghentikan perburuan.
Baca juga: Keterlibatan VOC dalam Urusan Kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia
Sebab ia mengeklaim, sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi situs yang diduga cagar budaya dan perangkat desa, sudah sering dilakukan.
Pemburu harta karun seperti Abdul Aziz Baraja maupun Asmadi, mengaku tahu aturan dalam UU Cagar Budaya yang mengharuskan mereka melaporkan barang temuan ke pihak berwenang di pemda.
Beberapa kali, kata Abah, dirinya melaporkan benda-benda tersebut ke dinas, termasuk lokasinya.
Tapi dia kadang jengkel, karena dinas tak kunjung mendatangi tempat itu sehingga sering kali situs tersebut rusak.
Baca juga: Campur Tangan VOC di Kerajaan Mataram
"Kalau hilang atau rusak, saya marah juga, jengkel. Kok enggak diperhatikan. Sampai ada banjir, saya gimana ya... sakit hati, kenapa barang bernilai itu tidak diperhatikan."
Sementara Asmadi berkata, pemburu di Sungai Musi sangat jarang ada melapor ke dinas untuk mendata temuan mereka karena keterbatasan waktu dan jauhnya tempat tinggal mereka ke kota.
Kalau mau, katanya, pihak dinas yang mendatangi tempat mereka.
"Kalau mau mendata silahkan datang ke sini. Kalau penyelam yang datang, susah."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.