Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Bripda RB Usai Pacarnya Tewas di Pusara Ayah, Dijerat Pasal Aborsi hingga Dipecat dari Polri

Kompas.com - 06/12/2021, 05:36 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Penemuan jasad seorang mahasiswi berinisial NWR (23) di pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, ditangani serius oleh kepolisian.

Meski NWR diduga bunuh diri, polisi mendalami informasi yang beredar hingga menahan pacarnya, Bripda RB, yang merupakan anggota Polri.

Ada dugaan pemerkosaan dalam kasus tersebut.

Kini RB dipecat dari kepolisian dan terancam dipenjara karena jeratan pasal aborsi.

Baca juga: Kasus Polisi Perkosa Mahasiswa hingga Bunuh Diri, Kapolri: Sedang Ditangani

Viral di medsos

Ilustrasi Twitter.UNSOLASH/BRETT JORDAN Ilustrasi Twitter.

Kisah NWR yang tewas itu menjadi viral di media sosial Twitter setelah seseorang menceritakan hubungan NWR dengan RB.

Dalam unggahan percakapan, akun @sugarbaby menyebutkan, NWR sempat hamil dari hubungan dengan R.

"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.

Tetapi hubungan keduanya tidak direstui orangtua R karena pria yang bertugas di Polres Pasuruan itu disebut masih meniti karier di Polri.

Baca juga: Kisah Cinta Mahasiswi Mojokerto dan Oknum Polisi Berujung Maut, NWR Tewas di Pusara Ayah, Bripda RB Terancam Dipecat

Periksa R dan sejumlah saksi

Ilustrasi garis polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, telah memeriksa R dan sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya menjalin hubungan asmara.

Bahkan NWR telah dua kali hamil, yakni pada tahun 2019 dan 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.

Baca juga: Gadis di Mojokerto Ditemukan Meninggal Di Pusara Ayahnya Viral di Twitter, Polisi Periksa Anggota Berinisial R

 

Dijerat pasal aborsi

Atas serangkaian kejadian itu, RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

Polisi masih mendalami bukti-bukti terkait meninggalnya NWR, termasuk potasium yang sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Oknumnya yang Lakukan Pemerkosaan di Mojokerto

Dipecat dari kepolisian

Melansir Antara, Polri menindak tegas Bripda RB melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari Antara, Minggu.

Menurutnya, langkah ini sudah sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak tebang pilih dalam menindak anggota Polri.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Ardi Priyatno Utomo), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com